Seputar Publik / Politik

Tanggapi Keinginan 12 Parpol Tentang 5 Dapil, KPU Kota Bekasi Bilang Hanya Mengusulkan, KPU RI yang Putuskan

Seputarpublik, Kota Bekasi – Keinginan 12 partai politik Kota Bekasi soal rancangan opsi 5 dapil yang dibuat KPU Kota Bekasi. Ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni sebagai hal yang wajar. Menurutnya, setiap parpol tentunya punya kepentingan masing masing.

Namun, kata Nurul, KPU Kota Bekasi tidak bisa memutuskan, yang memutuskan KPU RI, KPU kota Bekasi hanya sebatas mengusulkan.

“Memang ternyata dari sekian banyak parpol, 12 parpol berkoalisi plus partai Demokrat membuat pernyataan menginginkan rancangan 5 dapil,” ucap Nurul.

Kalau KPU sendiri, kata Nurul, berada dipihak yang netral, kami tidak berkepentingan secara langsung dengan pilihan opsi 1, 2 atau 3. Kewajiban kami hanya menyampaikan usulan rancangan penataan Dapil ke KPU RI melalui KPU Jawa Barat.

Keinginan 12 parpol tentang 5 dapil tersebut, sambung Nurul, akan ia sampaikan ke KPU RI lengkap dengan tanggapan masyarakat mengenai hal itu yang sudah diterima.

‘Jadi respon dari parpol serta tanggapan dari masyarakat kami rekapitulasi dan kami sampaikan ke KPU RI. Meski mayoritas menginginkan 5 dapil. Tapi kewajiban KPU Kota Bekasi hanya sebatas itu, karena nantinya bukan kami yang memutuskan, tetapi KPU RI,” ujarnya.

KPU Kota Bekasi dalam penataan dapil untuk Pileg 2024 di Kota Bekasi sudah mengajukan usulan 3 rancangan opsi dapil yakni, rancangan I (6 Dapil), rancangan II (5 Dapil) dan rancangan III (7 Dapil).

Meskipun mayoritas parpol menginginkan opsi 5 dapil. KPU Kota Bekasi tetap akan mengajukan ketiga opsi 3 rancangan penataan Dapil yang telah di uji publik ke KPU RI.

“Jadi kita tetap mengajukan 3 usulan rancangan penataan Dapil. Jadi walaupun banyak yang menginginkan 5 dapil, kita tetap akan mengajukan 3 rancangan seperti yang kita sudah buat,” pungkasnya.

Tulis Komentar

Komentar