Beranda
Seputar Publik / Berita

Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soetta Resmi Rp15.000, Pemprov DKI Pastikan SH1 Kalideres Masih Rp3.500

Pemprov DKI Jakarta menegaskan tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Sementara tarif Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soetta tetap menggunakan tarif reguler Rp2.000 hingga Rp3.500 karena masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 secara khusus hanya mengatur tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk rute Blok M–Bandara Soetta, sedangkan Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soetta masih menggunakan tarif reguler Rp2.000 hingga Rp3.500. Jumat (31/7/2026). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 secara khusus hanya mengatur tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk rute Blok M–Bandara Soetta, sedangkan Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soetta masih menggunakan tarif reguler Rp2.000 hingga Rp3.500. Jumat (31/7/2026).

Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 hanya berlaku untuk rute tersebut. Sementara itu, tarif Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif reguler, yakni Rp2.000 hingga Rp3.500.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan layanan SH1 dari Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta tidak dikenakan tarif Rp15.000.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 secara khusus hanya mengatur tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

> "Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta," ujar Budi, Jumat (31/7/2026).

Tarif SH1 Masih Berlaku Rp3.500

Budi mengatakan, penyesuaian tarif untuk layanan Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta masih menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sebelum menetapkan kebijakan tarif baru.

> "Rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500," katanya.

Artinya, penumpang yang menggunakan layanan SH1 dari Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta tetap membayar tarif reguler sebagaimana yang berlaku saat ini.

Tarif Pagi Tetap Rp2.000

Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, juga memastikan layanan SH1 masih menggunakan skema tarif reguler.

Ia menjelaskan, tarif Rp15.000 dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tidak berlaku bagi rute SH1 karena tidak tercantum dalam keputusan tersebut.

> "Karena rute SH1 Kalideres–Soekarno-Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00," ujar Welfizon.

Dengan demikian, saat ini terdapat perbedaan tarif antara dua layanan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dikenakan tarif Rp15.000, sedangkan Transjakarta SH1 rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif reguler, yaitu Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pembahasan mengenai tarif baru untuk rute SH1 masih berlangsung. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan sebelum kebijakan tarif tersebut ditetapkan secara resmi. (/hel)*