Beranda
Seputar Publik / Berita

Tuntutan Wartawan Bekasi Raya Belum Terjawab, Paulus Simalango Ancam Gelar Aksi Jilid II

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menilai tanggapan tertulis Pemkab Bekasi belum menjawab tiga tuntutan utama terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan, permintaan maaf resmi, dan akuntabilitas pejabat publik.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menyatakan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap dikawal setelah audiensi pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut aksi lanjutan dapat digelar apabila tidak ada tindak lanjut sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi. Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menyatakan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap dikawal setelah audiensi pada 15 Oktober 2026. Ia menyebut aksi lanjutan dapat digelar apabila tidak ada tindak lanjut sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi.

Seputarpublik.com || KABUPATEN BEKASI, — Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyatakan belum puas terhadap tanggapan tertulis Pemerintah Kabupaten Bekasi atas tiga tuntutan yang disampaikan dalam audiensi saat aksi damai di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

Paulus menilai tanggapan pemerintah daerah belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., permintaan maaf resmi, serta pengawalan proses hukum terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan.

Menurut Paulus, kekecewaan tersebut juga mencerminkan aspirasi peserta aksi yang mengharapkan tindak lanjut konkret, transparan, dan terukur dari pemerintah daerah.

“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti!” ujar Paulus dalam pernyataan sikapnya.

Tiga Tuntutan dan Tanggapan Pemkab Bekasi

Dalam dokumen berjudul *Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya*, tertanggal 15 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tanggapan terhadap tiga tuntutan peserta aksi.

Pertama, tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan memperhatikan batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan wartawan.

Pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menjunjung prinsip saling menghormati agar kesalahpahaman tidak kembali terjadi.

Ketiga, pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik.

Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Paulus menilai tanggapan tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif terhadap kepala dinas yang dipersoalkan, bentuk permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan.

“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, ia menyatakan proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan tetap harus mengikuti mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Beri Tenggat Tujuh Hari, Siapkan Aksi Lanjutan

Paulus menyebut dalam audiensi terdapat kesepakatan mengenai tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi.

Menurutnya, komitmen tersebut perlu ditindaklanjuti secara nyata dan transparan.

“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.

Ia menyatakan aksi lanjutan, jika dilaksanakan, akan berlangsung secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Paulus juga menegaskan bahwa aksi pada 15 Oktober bukan akhir dari upaya mereka mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, tindak lanjut atas hasil audiensi menjadi hal penting untuk memastikan tuntutan peserta aksi memperoleh jawaban yang jelas.

Ketidakhadiran Kepala Dinas LH Dipersoalkan

Paulus turut menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam audiensi. Berdasarkan keterangan Paulus, Syafri diwakili oleh kuasa hukumnya.

Ia menilai kehadiran langsung pejabat yang dipersoalkan akan memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi latar belakang aksi solidaritas wartawan.

“Yang menjadi persoalan adalah tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap rekan kami, Kimsan Indra Simaremare. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.

Ia mengakui setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun, menurutnya, kehadiran kuasa hukum tidak menghilangkan harapan agar pejabat terkait memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan publik.

Aksi solidaritas tersebut dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Paulus, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Paulus mempertanyakan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam tanggapan pemerintah. Ia meminta agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak sebelum kesimpulan diambil.

“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum? Jangan sampai penggunaan istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers perlu ditangani secara serius dan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan umum tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami tidak sedang memperjuangkan kepentingan satu orang semata. Kami sedang memperjuangkan martabat profesi wartawan, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.

Tiga Tuntutan Tetap Dikawal

Paulus menegaskan bahwa Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap berpegang pada tiga tuntutan utama.

1. Pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh serta mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinator aksi tetap menuntut pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatannya melalui mekanisme yang sah.

2. Permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan kebebasan pers

Mendesak adanya permintaan maaf resmi secara terbuka serta langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan lain yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik

Mendesak agar laporan Kimsan Indra Simaremare ditangani aparat penegak hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjamin hak seluruh pihak.

Paulus juga menegaskan bahwa tanda tangannya dalam dokumen tanggapan pemerintah tidak berarti pihaknya menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir atau mencabut tuntutan.

“Tanda tangan saya dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, hal itu bukan berarti kami menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.

Serukan Solidaritas Wartawan Tetap Solid

Menutup pernyataannya, Paulus mengajak wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi profesi, dan seluruh insan pers di wilayah Bekasi Raya untuk tetap menjaga solidaritas serta mengawal hasil audiensi.

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut akan dilanjutkan melalui jalur yang damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Saya menyerukan kepada seluruh insan pers Se-Bekasi Raya: jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Kita tetap satu barisan, satu komitmen, dan satu tujuan. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmennya bukan sekadar janji di atas kertas,” serunya.

Paulus kembali menyatakan bahwa pihaknya siap mengonsolidasikan aksi damai jilid II apabila dalam tenggat yang disebutkan tidak ada tindak lanjut yang dinilai menjawab tuntutan mereka.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi perlu meminta dan memuat klarifikasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait lainnya mengenai pokok persoalan yang dipermasalahkan. Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang mengenai dugaan peristiwa, tanggapan pemerintah, dan tindak lanjut yang akan ditempuh.

*(Penulis; Joe)*