Kota Bekasi (Istimewa)
Seputar Publik Bandung – UMK Kota Bekasi menjadi yang paling tinggi dengan nilai Rp 5.690.752,95, menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur yang ditanda tangani langsung Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bernomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Barat.
Keputusan Gubernur Nomor 561 tersebut menetapkan UMK 2025 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Besaran UMK 2025 yang paling tinggi ada di Kota Bekasi dengan nilai Rp 5.690.752,95, diurutan kedua UMK Karawang Rp 5.599.593,21, selanjutnya Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10, dan UMK Purwakarta Rp 4.792.252,92. Adapun UMK yang paling rendah Kota Banjar dengan nilai Rp 2.204.754,48.
Mengutip dari siaran pers Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 menyebutkan pengusaha wajib membayarkan UMK 2025 kepada pekerja terhitung 1 Januari 2045. Surat keputusan tersebut juga menyebutkan larangan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Surat keputusan tersebut juga melarang pengusaha mengurangi atau menurunkan upah yang dibayarkan yang telah membayar upah di atas
Komentar