Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Sah, UMK Kota Bekasi 2025 Rp 5.6 Tertinggi Se- Jawa Barat

Kota Bekasi (Istimewa)

Seputar Publik Bandung – UMK Kota Bekasi menjadi yang paling tinggi dengan nilai Rp 5.690.752,95, menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur yang ditanda tangani langsung Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin bernomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Barat.

Keputusan Gubernur Nomor 561 tersebut menetapkan UMK 2025 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Besaran UMK 2025 yang paling tinggi ada di Kota Bekasi dengan nilai Rp 5.690.752,95, diurutan kedua UMK Karawang Rp 5.599.593,21, selanjutnya Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10, dan UMK Purwakarta Rp 4.792.252,92. Adapun UMK yang paling rendah Kota Banjar dengan nilai Rp 2.204.754,48.

Mengutip dari siaran pers Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 menyebutkan pengusaha wajib membayarkan UMK 2025 kepada pekerja terhitung 1 Januari 2045. Surat keputusan tersebut juga menyebutkan larangan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Surat keputusan tersebut juga melarang pengusaha mengurangi atau menurunkan upah yang dibayarkan yang telah membayar upah di atas

Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 tersebut juga menyebutkan UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Namun, khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya diberikan upah lebih besar dari UMK.

Dalam surat keputusan tersebut juga mencantumkan ketentuan bahwa pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan pada pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, dikutip dari Tempo.co, Rabu, 18 Desember 2024.

Teppy mengatakan, seluruh usulan UMK dari kabupaten/kota memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan kenaikan upah 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.

“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” kata dia.

Teppy mengatakan, tidak ada penolakan dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” kata dia.

(AZ)