Seputarpublik.com || JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai upah seorang buruh harian pengupas bawang sebesar Rp700.000 per kilogram dalam pidatonya pada Sidang Tahunan dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI di Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), menjadi perbincangan publik di media sosial.
Dalam pidatonya, Prabowo memperkenalkan Susanah, buruh harian asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut sebagai salah satu penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Mengutip Kompas TV, Prabowo menyebut Susanah bekerja sebagai buruh harian pengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram.
«“Hari ini, hadir bersama kita Ibu Susanah dari Kabupaten Bogor. Ia bekerja sebagai buruh harian, mengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram.”»
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian, termasuk dari buruh pengupas bawang di daerah lain.
Buruh Solo Terkejut
Salah satunya Siti Amirah (72), buruh pengupas bawang di Pasar Legi, Kota Solo, Jawa Tengah. Siti yang telah bekerja selama lebih dari 20 tahun mengaku terkejut mendengar nominal tersebut.
“Kaget kok bisa segitu. Nggak mungkin. Lha kira-kira bathine (untungnya) berapa kalau upahnya segitu. Itu keliru,” ujar Siti saat ditemui awak media, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Siti, upah pengupas bawang di Pasar Legi jauh lebih rendah dan bergantung pada jenis pekerjaan serta jumlah bawang yang berhasil dikupas.
Untuk pengupasan awal bawang putih, buruh disebut menerima sekitar Rp10.000 per karung berisi 20 kilogram. Sementara pengupasan hingga bersih disebut mendapat sekitar Rp2.000 per kilogram.
Dalam sehari, Siti mengaku biasanya mampu mengupas sekitar tiga karung.
“Biasane bisa kupas tiga karung sehari ya Rp10.000 kali tiga, Rp30.000 upahnya. Tapi kadang ya satu karungnya nggak penuh,” ujarnya.
Ia mengatakan pendapatannya sebagai buruh pengupas bawang tidak tetap. Dalam kondisi tertentu, penghasilannya sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari.
Pedagang Bawang Ikut Berkomentar
Pernyataan mengenai upah Rp700.000 per kilogram juga mendapat tanggapan dari Tini (67), pedagang bawang di Pasar Legi.
Menurut Tini, nominal tersebut tidak sesuai dengan perhitungan harga bawang dan sistem pengupahan yang selama ini ia ketahui di Pasar Legi.
“Kalau sekilonya upahnya Rp700.000, pilih jadi buruh daripada pedagang. Kalau di sini, di Solo, Pasar Legi itu ya Rp10.000 per sak 20 kilogram,” ujar Tini.
Ia mencontohkan, harga kulakan bawang putih berada pada kisaran ratusan ribu rupiah per karung. Karena itu, menurutnya, angka upah Rp700.000 per kilogram perlu diperjelas konteks dan perhitungannya.
Tini mengaku tidak mengetahui secara pasti sistem pengupahan buruh pengupas bawang di wilayah Bogor yang disebut dalam pidato Presiden.
“Kalau Rp700 Ribu, Pilih Jadi Buruh”
Siti mengatakan, jika benar terdapat sistem pengupahan sebesar Rp700.000 per kilogram, nominal tersebut akan sangat berbeda dengan kondisi yang dialaminya selama bekerja di Pasar Legi.
“Kalau upahnya Rp700.000 per kg ya pilih buruh terus,” kata Siti.
Ia menjelaskan, sistem kerja dan penghasilan buruh pengupas bawang di tempatnya tidak memiliki pendapatan tetap. Besaran upah bergantung pada jumlah pekerjaan yang diselesaikan setiap hari.
Sementara untuk bawang merah, menurut Siti, pekerja umumnya tidak melakukan pengupasan seperti bawang putih, melainkan membantu menampi bawang menggunakan tampah. Besaran upah juga bergantung pada pemberi kerja.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa sistem, jenis pekerjaan, lokasi, dan mekanisme pengupasan perlu diperjelas sebelum angka Rp700.000 per kilogram dibandingkan langsung dengan upah buruh pengupas bawang di daerah lain.
Hingga berita ini ditulis, tanggapan buruh dan pedagang di Pasar Legi tersebut merupakan gambaran kondisi pengupasan bawang di Solo dan tidak serta-merta membuktikan bahwa sistem pengupahan yang disebut Presiden di Kabupaten Bogor sama dengan yang berlaku di Pasar Legi.
Publikasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut perlu mengacu pada klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Susanah dan pihak yang mengetahui secara langsung sistem serta konteks upah yang disebutkan dalam pidato Presiden.(Red)*
(*Sumber dari Kompas TV & kompas.com)