Menurutnya, penataan melalui mekanisme tukar guling aset akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat serta perawatan infrastruktur dapat dilakukan secara maksimal oleh masing-masing pemerintah daerah.
Tri juga menekankan bahwa persoalan aset ini berdampak langsung pada pembangunan di wilayah perbatasan seperti Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang hingga Mustikajaya, terutama dalam program penanganan banjir.
Ia mencontohkan pembangunan tanggul yang kerap terhenti ketika memasuki wilayah perbatasan karena perbedaan kewenangan pengelolaan aset dan wilayah.
“Seringkali pembangunan tanggul sudah selesai di satu sisi wilayah, namun ketika masuk batas administrasi lain menjadi terhenti. Padahal aliran air tidak mengenal batas wilayah,” jelasnya.
Karena itu, Tri berharap dengan dukungan dan koordinasi dari Gubernur Jawa Barat, persoalan pemisahan aset dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih efektif dan wilayah perbatasan tidak lagi menjadi daerah yang terabaikan, melainkan menjadi simbol keharmonisan pembangunan di Jawa Barat.
(*)
Komentar