Seputar Publik / Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Penyelarasan Data Dipercepat Jelang Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Melalui Rapim Kementerian ATR/BPN, pemerintah mematangkan sinkronisasi data LBS, LP2B, dan tata ruang sebelum Rakortas bersama Kemenko Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin Rapim untuk mematangkan penyelarasan data menjelang penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin Rapim untuk mematangkan penyelarasan data menjelang penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Seputarpublik.com, JAKARTA — Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta seluruh jajaran kementerian untuk mematangkan penyelarasan data menjelang penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.

Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Selasa (10/03/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting sebelum pembahasan lanjutan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD. Karena itu, seluruh persiapan harus dimatangkan, termasuk penyelarasan data antar Direktorat Jenderal,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan Lahan Sawah Dilindungi baru diterapkan di delapan provinsi. Pemerintah berencana memperluas kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan lahan sawah strategis sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Tulis Komentar

Komentar