Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah daerah telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satunya melalui dorongan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, terutama dalam memastikan sistem penanganan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Karena itu, penguatan sistem di daerah dinilai tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan. Dukungan sumber daya manusia, pembiayaan, serta landasan hukum yang memadai juga diperlukan agar sistem dapat berjalan secara optimal.
Dalam konteks tersebut, Bima menegaskan dukungan Kemendagri untuk memperkuat sistem penanganan yang terintegrasi di daerah. Dukungan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan supervisi, termasuk memastikan aspek penganggaran serta penguatan landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan program.
“Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak,” sambungnya.
Replikasi Program Perlu Sesuaikan Kondisi Daerah
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa apabila sistem tersebut akan direplikasi di berbagai daerah, diperlukan kajian yang lebih mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.
Menurutnya, aspek regulasi serta kapasitas pembiayaan daerah perlu menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kesiapan pelaksanaan program.
“Tapi isu yang sangat mendasar hari ini lebih kepada ketersediaan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian apabila kita ingin mereplikasi di daerah dengan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, maka ini harus menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di daerah tadi,” tandasnya.
Penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah diharapkan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kemendagri menempatkan pembinaan, supervisi, penguatan regulasi, dan dukungan penganggaran sebagai bagian penting dalam mendorong keberlanjutan layanan perlindungan di daerah.(Red)*
*(Puspen Kemendagri)
Komentar