Seputar Publik / Berita

Wamendagri Ribka Peringatkan Wali Kota Jayapura Hindari Tindakan Diskriminatif !

Wamendagri RI Ribka Haluk Wamendagri RI Ribka Haluk

Ribka menjelaskan, pada dasarnya semua warga negara Indonesia (WNI) dapat hidup bebas di mana saja di wilayah Indonesia, termasuk mengenyam pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir untuk membina warganya. Mohon ini tidak diulangi lagi statement-statement provokatif yang mengandung SARA,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, kepala daerah perlu memastikan masyarakat dari berbagai latar belakang hidup damai. Hal ini termasuk warga Papua New Guinea (PNG) di wilayah perbatasan RI–PNG di Kota Jayapura yang tidak boleh diusir secara paksa. Sebaliknya, hal ini perlu dilaporkan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Papua agar dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait. 

Dengan demikian, pemerintah terkait dapat melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Sebab, kita harus menjaga persahabatan antarnegara. Apalagi, PNG merupakan negara tetangga dari pemerintah Indonesia. Terlebih lagi, saat ini Bapak Presiden Prabowo Subianto sedang membangun persahabatan dengan semua negara,” sambung Ribka.

Ribka berpesan kepada masyarakat di wilayah Pegunungan yang hendak melakukan demonstrasi di Kota Jayapura untuk menahan diri. Ia mengimbau agar persoalan tersebut dapat dibicarakan baik-baik dengan Wali Kota Jayapura.

“Kepada Wali Kota Jayapura, ini warning terakhir. Tidak boleh lagi melakukan dua hal itu yakni membuat pernyataan provokatif dan mengusir warga,” pungkasnya.

(*/Rdn)

Tulis Komentar

Komentar