Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Warga Lingkungan Ranji Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menyampaikan keluhan terkait operasional kandang ayam petelur di wilayah mereka yang diduga belum memiliki izin resmi.
Selain mempertanyakan aspek legalitas, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang menurut mereka muncul sejak peternakan tersebut beroperasi. Keluhan tersebut antara lain berupa bau menyengat dari kotoran ayam serta meningkatnya populasi lalat di sekitar permukiman.
Untuk mencari penyelesaian secara formal dan mengedepankan musyawarah, warga sepakat memberikan kuasa kepada Garuda Merah Putih Law Firm untuk memfasilitasi proses mediasi dengan pihak pemilik kandang ayam.
Warga Keluhkan Bau dan Populasi Lalat
Perwakilan warga menyampaikan bahwa keberadaan peternakan tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga antara lain:
1. Bau menyengat
Warga mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari kotoran ayam dan terbawa angin ke arah permukiman.
2. Populasi lalat meningkat
Warga menyebut jumlah lalat mengalami peningkatan dan masuk ke sejumlah bagian rumah, termasuk area dapur serta meja makan.
3. Kekhawatiran terhadap kesehatan
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan warga lanjut usia.
4. Persoalan jarak dan tata ruang
Warga juga mempertanyakan jarak lokasi kandang dengan permukiman serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Atas berbagai keluhan tersebut, warga memilih menempuh langkah hukum secara terukur melalui pendampingan Garuda Merah Putih Law Firm.
Tempuh Mediasi Terlebih Dahulu
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah awal yang ditempuh adalah mengirimkan surat undangan mediasi kepada pihak pemilik peternakan.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak, sekaligus menjaga kepentingan warga dan keberlangsungan usaha.
Mediasi diharapkan dapat menjadi ruang dialog untuk mengklarifikasi persoalan yang dipersoalkan warga, termasuk mengenai legalitas usaha, pengelolaan limbah, dampak lingkungan, serta aspek lokasi dan tata ruang.
Namun, apabila upaya mediasi tidak mendapatkan iktikad baik atau tidak menghasilkan penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah lanjutan tersebut dapat mencakup penyampaian laporan atau pengaduan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Serang, untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek perizinan, lingkungan, serta ketentuan operasional peternakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pemilik kandang ayam mengenai keluhan dan dugaan persoalan perizinan yang disampaikan warga.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga kepentingan masyarakat terhadap lingkungan yang nyaman dan sehat tetap terjaga tanpa mengabaikan hak pihak pengelola usaha.(Goezt')*