Dalam pertemuan tersebut, Program Jaga Desa turut menjadi salah satu fokus pembahasan. Program tersebut merupakan bentuk pendampingan hukum bagi aparatur desa yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Ade Yuliasih menyampaikan bahwa Program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan perlu terus dikawal dan diperkuat, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik hingga tingkat desa.
> “Program Jaga Desa yang dipaparkan oleh jajaran Kejaksaan harus terus dikawal dan diperkuat. Apalagi Provinsi Banten berbatasan dengan sejumlah objek vital nasional yang strategis, sehingga upaya menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pendekatan preventif yang dikedepankan Kejati Banten melalui pendampingan kepada aparatur desa. Menurutnya, pendampingan tersebut dapat menjadi salah satu strategi untuk mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan hukum.
> “Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pendampingan seperti ini sangat penting agar aparatur desa memiliki pemahaman yang memadai dalam mengelola anggaran sekaligus terhindar dari persoalan hukum,” tambahnya.
Komentar