Seputarpublik.com || BANTEN — Anggota Komite I DPD RI Ade Yuliasih melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda reses untuk menyerap aspirasi sekaligus memperoleh informasi mengenai penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya melalui pelaksanaan Program Jaga Desa.
Dalam kunjungan tersebut, Ade Yuliasih berdiskusi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bersama jajaran Kejati Banten. Sejumlah hal yang dibahas antara lain pelaksanaan Program Jaga Desa serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan pembinaan dan pencegahan.
Ade Yuliasih menilai sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sekaligus menekan potensi terjadinya tindak pidana.
> “Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif, serta mampu menekan potensi terjadinya tindak kejahatan,” ujar Ade Yuliasih.
Dalam pertemuan tersebut, Program Jaga Desa turut menjadi salah satu fokus pembahasan. Program tersebut merupakan bentuk pendampingan hukum bagi aparatur desa yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Ade Yuliasih menyampaikan bahwa Program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan perlu terus dikawal dan diperkuat, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik hingga tingkat desa.
> “Program Jaga Desa yang dipaparkan oleh jajaran Kejaksaan harus terus dikawal dan diperkuat. Apalagi Provinsi Banten berbatasan dengan sejumlah objek vital nasional yang strategis, sehingga upaya menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pendekatan preventif yang dikedepankan Kejati Banten melalui pendampingan kepada aparatur desa. Menurutnya, pendampingan tersebut dapat menjadi salah satu strategi untuk mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan hukum.
> “Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pendampingan seperti ini sangat penting agar aparatur desa memiliki pemahaman yang memadai dalam mengelola anggaran sekaligus terhindar dari persoalan hukum,” tambahnya.
Ade Yuliasih berharap kunjungan tersebut dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara DPD RI dan Kejati Banten dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Banten.
> “Penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pendampingan hukum merupakan investasi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan pembangunan di Provinsi Banten dapat berjalan lebih efektif, aman, dan berkelanjutan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dalam kesempatan tersebut memaparkan perkembangan penegakan hukum di wilayah Banten.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Banten.(Red)*