Namun demikian, besarnya peluang ekonomi juga diiringi potensi risiko hukum yang tidak kecil. Endi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memahami legalitas dokumen dan mekanisme pengadaan proyek.
Ia mencontohkan, dalam beberapa dokumen ditemukan penggunaan kop surat yang menggabungkan dua entitas berbeda dalam satu identitas penerbit. Praktik tersebut diduga tidak lazim dalam tata naskah administrasi resmi.
“Dalam hukum administrasi, setiap entitas memiliki kedudukan yang berbeda. Ketidaktepatan dalam penggunaan identitas resmi dapat menimbulkan pertanyaan terkait validitas dokumen,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula perbedaan identitas perusahaan dalam isi dokumen serta ketidaksesuaian lokasi proyek antar dokumen yang beredar. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Dugaan Ketidakjelasan objek pekerjaan dapat berisiko pada pelaksanaan kontrak, bahkan berpotensi memicu sengketa di kemudian hari,” tambahnya.
Endi juga mengingatkan bahwa tidak semua pihak dapat mengklaim memiliki akses atau kewenangan dalam proyek pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan wajib melalui mekanisme resmi yang transparan dan dapat diaudit.
“Jika terdapat pihak yang menawarkan akses proyek di luar prosedur resmi, hal tersebut perlu dicermati dengan hati-hati. Transparansi adalah prinsip utama dalam pengadaan proyek pemerintah,” tegasnya.
Komentar