Lebih lanjut, ia mengimbau kontraktor dan investor untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan bisnis tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan proses yang ada. Keterlibatan tenaga ahli hukum dan audit internal dinilai sebagai langkah preventif yang penting.
Menurutnya, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi kebutuhan mendasar dalam proyek berskala besar, tidak hanya untuk melindungi perusahaan, tetapi juga menjaga integritas sistem pengadaan nasional.
Di akhir keterangannya, Endi menegaskan bahwa langkah pencegahan sejak awal merupakan strategi terbaik dalam memitigasi risiko hukum.
“Melakukan kajian hukum sebelum terlibat dalam proyek adalah langkah bijak. Pencegahan selalu lebih efektif dibandingkan penyelesaian sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.
*Sumber: Endi Yusuf M., S.H., pengurus pusat bidang kerja sama antar lembaga IKMINDO sekaligus praktisi hukum
Komentar