Seputarpublik.com, SUKABUMI, JABAR — Pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas sebagai penguatan ekonomi desa mulai menjadi perhatian kalangan ahli hukum. Sejumlah dokumen yang beredar di lapangan diduga mengandung indikasi ketidakkonsistenan administratif yang berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila tidak segera diklarifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Endi Yusuf M., S.H., pengurus pusat bidang kerja sama antar lembaga IKMINDO sekaligus praktisi hukum, dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, hasil kajian terhadap sejumlah dokumen menunjukkan adanya dugaan beberapa tanda peringatan administratif yang perlu dicermati oleh kontraktor maupun pelaku usaha yang ingin terlibat dalam proyek berskala nasional tersebut.
“Kami melihat terdapat sejumlah indikasi ketidakkonsistenan dalam dokumen yang beredar. Hal ini perlu diklarifikasi sejak awal agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan skala pembangunan yang luas dan nilai anggaran yang signifikan, proyek ini menarik minat berbagai pihak, termasuk kontraktor dan perusahaan jasa konstruksi.
Komentar