Di tengah berbagai persoalan sosial, politik, dan ekonomi, masyarakat membutuhkan pers yang kuat dan profesional. Publik tidak cukup hanya memperoleh berita secara cepat, tetapi juga membutuhkan informasi yang akurat, berimbang, dan memberikan edukasi.
Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
AI Bisa Membantu Wartawan, tetapi Etika Tetap Menjadi Landasan
Menghadapi perubahan teknologi, Jimmy menegaskan LPDS akan tetap berpegang pada mandat utamanya sebagai lembaga pendidikan pers. Sejak dibentuk oleh Dewan Pers melalui sidang pleno pada 1987, LPDS berkomitmen meningkatkan kompetensi wartawan agar mampu menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
Menurut Jimmy, tantangan saat ini bukan sekadar mengajarkan wartawan menggunakan AI untuk membantu penulisan berita atau proses verifikasi fakta. Lebih dari itu, jurnalis perlu memiliki kemampuan berpikir kritis dan memahami batas penggunaan teknologi dalam kerja jurnalistik.
Komentar