Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. Perspektif perlindungan HAM menjadi dasar dalam pengaturan tahapan proses hukum, sehingga penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada aspek prosedural, tetapi juga keadilan substantif bagi pihak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat pengaturan mengenai bantuan hukum dan jasa hukum.
Peran advokat ditegaskan secara lebih jelas dalam mendampingi tersangka atau terdakwa, termasuk ketentuan bahwa bantuan hukum wajib diberikan pada tindak pidana tertentu. Penguatan ini dinilai penting untuk menjamin hak atas pembelaan hukum secara setara dan berkeadilan. Dalam aspek kewenangan aparat penegak hukum, KUHAP baru memberikan batasan yang lebih tegas bagi penyidik, penuntut umum dan hakim.
Prof. Erdianto menekankan bahwa, hukum acara pidana berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara. Kewenangan penyidik tetap diberikan, namun disertai dengan limitasi yang jelas serta pengawasan melalui perluasan mekanisme praperadilan. KUHAP baru juga mengatur secara lebih rinci mengenai upaya paksa. Meskipun terdapat perluasan jenis upaya paksa, termasuk pemblokiran dan penyadapan, setiap kewenangan tersebut disertai dengan pengaturan dan batasan tertentu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta melindungi hak warga negara.
Penguatan alat bukti turut menjadi perhatian dalam KUHAP baru. Keterangan ahli diperkuat posisinya dalam perkara-perkara yang membutuhkan dukungan keahlian khusus, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung lebih objektif dan akurat.
Menutup pernyataannya, Prof. Erdianto berharap, KUHAP baru dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan mencapai tujuan utama hukum acara pidana. “KUHAP ini diharapkan mampu melindungi HAM warga negara dan mewujudkan tujuan hukum acara pidana, yaitu mencari kebenaran materiil serta menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Komentar