Beranda
Seputar Publik / Berita

AMKI Resmi Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten

Peluncuran LBH AMKI di ajang Kartini Award 2026 jadi langkah strategis menghadirkan pendampingan hukum profesional dan berkeadilan bagi insan pers serta kreator digital.
AMKI resmi meluncurkan LBH untuk memperluas akses bantuan hukum bagi insan media dan kreator konten di era digital. AMKI resmi meluncurkan LBH untuk memperluas akses bantuan hukum bagi insan media dan kreator konten di era digital.

Seputarpublik.com, JAKARTA — Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat resmi memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMKI dalam rangkaian acara AMKI Kartini Award 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pembentukan LBH AMKI tersebut ditandai dengan penyerahan mandat secara simbolis oleh Ketua Umum AMKI, Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC., yang juga bertindak sebagai pembina lembaga. Surat keputusan (SK) diterima oleh Wakil Ketua LBH AMKI, Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., yang mewakili Ketua LBH AMKI Heru Riyadi, S.H., M.H.

Tundra Meliala menyampaikan bahwa pembentukan LBH AMKI merupakan langkah konkret organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada insan media dan kreator konten.


“LBH AMKI kami hadirkan untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan, baik bagi insan pers maupun kreator konten yang menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran LBH AMKI diharapkan dapat memperluas akses bantuan hukum, sekaligus menjadi wadah bagi anggota yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Sementara itu, Teguh Ariyanto yang mewakili Ketua LBH AMKI menyatakan kesiapan jajaran lembaga dalam menjalankan mandat organisasi secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, dalam tahap awal, LBH AMKI akan fokus pada penyusunan program kerja serta memperkuat koordinasi internal guna memastikan layanan berjalan efektif.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum secara pro bono merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat. Menurutnya, LBH menjadi sarana utama dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam membuka akses keadilan bagi kelompok yang membutuhkan.

“Pengabdian melalui LBH merupakan bagian dari kewajiban moral dan etika profesi kami sebagai advokat,” tegasnya.

Adapun susunan kepengurusan LBH AMKI Pusat terdiri dari Pembina Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC., Pengawas Dadang Rachmat, S.H., Ketua Heru Riyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., Sekretaris Rukmana, S.H., Wakil Sekretaris Victor, S.H., Bendahara Dra. Umi Sjarifah, S.H., GRCE., serta Wakil Bendahara Dicky Irawan, S.H., M.H.

Dengan pembentukan LBH ini, AMKI menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem media yang profesional, berintegritas, serta memiliki perlindungan hukum yang memadai di tengah dinamika era digital.(Red)*