Apabila penerapan dasar perhitungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka secara administratif terdapat potensi ketidaksesuaian dengan asas legalitas. Asas ini mengharuskan setiap kebijakan dan tindakan administrasi pemerintahan memiliki landasan hukum yang tepat serta dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku.
Selain itu, temuan tersebut juga dapat dikaji dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan.
Pejabat administrasi negara memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap dasar hukum, objek, dan mekanisme penghitungan sebelum menetapkan atau membayarkan hak keuangan yang bersumber dari APBD.
Kesalahan dalam menentukan dasar perhitungan dapat menunjukkan adanya kemungkinan proses verifikasi administratif yang belum optimal. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan terhadap keseluruhan proses dan dokumen yang terkait.
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Dari perspektif akuntabilitas keuangan negara, penggunaan dasar perhitungan yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan pembayaran yang melebihi kewajiban yang seharusnya ditanggung pemerintah daerah.
Komentar