Pada saat yang sama, rekomendasi BPK perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Kesimpulan
Secara yuridis, temuan BPK mengenai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten lebih tepat dipandang sebagai indikasi adanya potensi ketidaksesuaian administratif yang perlu dikaji dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dasar penghitungan, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan koreksi administratif sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah.
Namun, temuan audit BPK tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau adanya niat jahat dari pihak tertentu.
Dugaan adanya unsur pidana, termasuk unsur kesengajaan, harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, opini hukum yang proporsional adalah mendorong transparansi, pemeriksaan yang objektif, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kesalahan pidana seseorang.
* Penulis: Asep Sudrajat (Mahasiswa Fakultas Hukum)
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan analisis/opini hukum yang ditulis oleh Asep Sudrajat, Mahasiswa Fakultas Hukum, bukan kesimpulan hukum dari lembaga penegak hukum. Analisis didasarkan pada substansi dan perspektif hukum yang dikemukakan penulis. Sejumlah rujukan pasal dan ketentuan dalam naskah sebaiknya diverifikasi kembali terhadap teks resmi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 dan dokumen hasil pemeriksaan BPK sebelum dipublikasikan sebagai rujukan hukum.
Komentar