Seputar Publik / Opini

“Aset Perusahaan Terbakar? Ini Konsekuensi dan Strategi Perpajakan yang Wajib Dipahami”

Oleh : Rizky Keroshinta

Dalam sistem perpajakan Indonesia, biaya yang ditimbulkan akibat terjadinya force majeur dapat diakui secara fiskal. Secara konseptual, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dapat dibiayakan secara fiskal merupakan biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Diantara biaya yang dapat dikurangkan, terdapat didalalmnya pengakuan perusahaan atas kerugian karena penjualan atau pengalihan harta karena adanya kerugian setelah mengalami force majeur.

Selain pada kerugian yang dapat diakui sebagai biaya secara fiskal oleh perusahaan, ketika aset tersebut merupakan aset yang diasuransikan maka penghasilan yang diperoleh karena adanya klaim asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan merupakan penghasilan yang harus dilaporkan secara fiskal. Ketentuan mengenai pembebanan kerugian yang mendapatkan penggantian asuransi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK-72/2023) tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, khususnya pada Pasal 8.

  ||BACA JUGA: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak UMKM

Tulis Komentar

Komentar