Seputar Publik / Opini

“Aset Perusahaan Terbakar? Ini Konsekuensi dan Strategi Perpajakan yang Wajib Dipahami”

Oleh : Rizky Keroshinta

Ketentuan ini mengatur bahwa nilai sisa buku fiskal dari harta yang dialihkan, atau ditarik sebagai akibat dari suatu peristiwa yang mendasari klaim asuransi dapat dibebankan sebagai kerugian, serta penggantian klaim asuransi yang diterima oleh perusahaan dapat diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya peristiwa.

Ketentuan ini menegaskan bahwa apabila terjadi suatu pengalihan atau penarikan harta yang memperoleh penggantian asuransi, maka nilai sisa buku fiskal dibebankan sebagai kerugian dan penggantian asuransi diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan/pengalihan.

Sehingga, apabila perusahaan Makmur Abadi dicontohkan mengalami kebakaran yang menyebabkan rusaknya aset pada bulan Januari 2025 dan mendapatkan penggantian asuransi pada bulan September 2025, maka pengakuan biaya kerugian dan penghasilan dari penggantian asuransi dilakukan pada tahun 2025. Namun, tidak sedikit perusahaan yang mengalami beda tahun antara terjadinya force majeur dengan diterimanya penggantian asuransi.

  ||BACA JUGA: Jangan Salah Kaprah, Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Apabila penggantian asuransi diterima pada tahun yang berbeda dengan tahun terjadinya peristiwa, maka pembebanan kerugian dibukukan pada tahun pajak diterimanya klaim asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Tulis Komentar

Komentar