“Dalam peninjauan ini, kita melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni. Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertipikasi tanah menjadi bagian penting dari program ini,” ujar Andi Tenri Abeng, didampingi jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Penerima Bedah Rumah Berpeluang Mendapat Sertipikat Tanah Gratis
Sebagai bagian dari integrasi program tersebut, masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah juga mendapatkan fasilitas pengurusan sertipikasi tanah secara gratis melalui Kementerian ATR/BPN.
Fasilitas tersebut dapat diberikan terhadap sejumlah kategori tanah, meliputi tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, tanah hibah, maupun tanah yang masih beralaskan girik.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati sekaligus memperkuat manfaat program peningkatan kualitas hunian.
Untuk memperluas jangkauan program, Andi Tenri Abeng menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dan kerja sama antarkementerian serta pihak terkait.
Komentar