“Selain itu, Purwanto Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap Seluruh Pegawai Pemerintah Kota Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku”, ungkapnya
Hasil dari rekonsiliasi yang telah dilakukan terindikasi pegawai yang belum melakukan Pelaporan SPT Tahunan mempunyai beberapa kendala seperti, jaringan, NPWP ganda, NPWP Suami dan Istri dan Pegawai yang pensiun, maupun telah meninggal dunia serta beberapa pegawai yang memiliki NPWP diluar KPP Kota Bekasi.
Kepala BPKAD, Sudarsono berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pegawai
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemerintah Kota Bekasi terhadap Pelaporan SPT tahunan, apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat" ucap Sudarsono.
Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga menyampaikan untuk aparatur pemerintah khususnya yang berada di wilayah diharapkan dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT tahunan secara tertib.
karena, menurutnya, salah satu fungsi pelaporan pajak sebagai alat cross check dalam menjaga penerimaan negara agar pajak yang telah dipotong tidak diselewengkan oleh pemberi kerja.
'Sehingga dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan layanan dan perawatan fasilitas umum," tutupnya
(*/AZ)
Komentar