Seputar Publik Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menggelar Rapat Rekonsiliasi Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Bekasi bertempat diruang Rapat BPKAD Kota Bekasi (21/4/2025)
Rekosiliasi tersebut sebagai bentuk tindaklanjut Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor : 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024.
Rapat dihadiri oleh Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat Bapak Purwanto selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat, Bapak Djoko Prakosa Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Bekasi Utara, Bapak Moch Dedi Murahman, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Utara, Bapak Edi Setiawan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Pondok Gede, Bapak Nuryadi Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pondok Gede dan 44 Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam sambutanya Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah meluangkan waktunya untuk hadir memenuhi undangan.
“Kaban BPKAD Sudarsono juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai yang belum melaporkan SPT Tahunannya”, sambungnya.
Komentar