Seputar Publik / Berita

BPN Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dorong Diversifikasi dan Stabilitas Harga demi Kesejahteraan Rakyat

Perpres 81/2024 jadi pijakan, stok beras 3,3 juta ton dan ribuan Gerakan Pangan Murah bukti strategi menuju kedaulatan pangan Indonesia
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (BPN) Dr. Drs. Sarwo Edhy menegaskan penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (BPN) Dr. Drs. Sarwo Edhy menegaskan penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selain itu, Gerakan Pangan Murah telah digelar di 13.200 titik yang tersebar di 38 provinsi guna menjaga keterjangkauan harga bahan pangan masyarakat.

BPN juga mencatat stok beras nasional pada akhir Desember 2025 mencapai 3,3 juta ton, sebagai bagian dari upaya memastikan ketersediaan pangan strategis. Program pengentasan daerah rawan pangan pun menunjukkan progres, dengan penurunan jumlah wilayah rawan pangan dari 83 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota.

Sarwo Edhy menegaskan, kolaborasi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk menjaga stabilisasi 11 komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, daging ayam, daging sapi/kerbau, telur, ikan, bawang, cabai, dan komoditas penting lainnya.

BPN juga mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mampu mendorong petani dan pelaku usaha pangan semakin berdaya dalam membangun desa melalui peningkatan produksi dan distribusi hasil pertanian.

Menutup pernyataannya, Sarwo Edhy menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah fondasi utama kemandirian bangsa.

> “Kami yakin ketahanan pangan ke depan dapat terwujud melalui kemandirian dan kedaulatan pangan, dengan memastikan pangan yang aman, tertib, dan stabil bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai lembaga yang mengusung slogan “Bukan Pangan Namanya Kalau Tidak Aman”, Badan Pangan Nasional menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilisasi pangan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. [Red]*

Tulis Komentar

Komentar