Lima pejabat yang sementara dibebastugaskan tersebut yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Aslim khoil S. A. P.
Tri menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kelima pejabat tersebut. Dengan demikian, penonaktifan sementara belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan ataupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi agar lebih meningkatkan pengawasan dan kinerja, terutama dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Sikap tegas Tri Adhianto mencuat setelah dirinya turun langsung meninjau kondisi Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu (22/8). Dalam peninjauan tersebut, Tri mendapati keberadaan sejumlah PKL di area yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Tri bahkan terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang saat melakukan penertiban. Persoalan semakin serius setelah muncul pengakuan dari pedagang mengenai adanya pungutan untuk dapat berjualan di kawasan tersebut. Dugaan pungutan itu kemudian menjadi perhatian Wali Kota.
Menurut Tri, keberadaan PKL bukan berarti dilarang sepenuhnya. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah, namun aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegas Tri saat meninjau kawasan Plaza Patriot.
Kini, publik tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui apakah dugaan kelalaian tersebut terbukti dan sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada lima pejabat yang sementara dibebastugaskan.
(*/AZ)
Komentar