Seputar Publik / Nusantara

Bupati PMA Serahkan SK Pengangkatan PNS Formasi STTD Dilingkungan Pemkab Palas

Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, saat menyerahkan SK PNS diruang kerjanya di Pemkab Palas, Rabu (16/4/2025). Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, saat menyerahkan SK PNS diruang kerjanya di Pemkab Palas, Rabu (16/4/2025).

Seputar Publik, Palas - Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menyerahkan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS Formasi Sekolah Tinggi Transfortasi Darat (STTD) di lingkungan Pemkab Palas di ruang Kerja Bupati di Pemkab Palas. Rabu (16/04/25).

SK Bupati Padang Lawas Nomor 100.3.3.2/53.1/KPTS/2025 berisi Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025.

Bupati Palas dalam hal ini menimbang : 

a. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, selama masa percobaan terhitung mulai tanggal 01-03-2024 memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan sehat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan/Dokter Penguji Tersendiri Nomor 440/064/II/RSUDGT/2025 tanggal 13 Februari 2025;

c. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Nomor 00001975/LATSAR CPNS 11/5673/018/LAN-PEMKOT LUBUK LINGGAU/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Tulis Komentar

Komentar