> “Bentuk mempersulit itu antara lain memperlambat pelayanan administrasi, mempersulit pengurusan surat, sertipikat, maupun bantuan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyerahkan sejumlah sertipikat tanah wakaf kepada rumah ibadah di Kabupaten Pandeglang, di antaranya untuk Masjid Al-Ittihad dan Musala Anwarul Hidayah. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Fahmi, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak Darman Satia HS, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Encep Mulya Nakhrowi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Effendi, Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said, serta Ketua Umum Yayasan Anwarul Hidayah Nahdlatul Ulama Endin AJ Soefihara.
Melalui momentum pengajian umum ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pesan yang disampaikan Menteri Nusron menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk nyata pengabdian dan amanah kepada rakyat.(Red)*
Komentar