“Semua fasilitas dan aplikasi digital harus dikuasai oleh media. Jika sebuah media sudah menyerahkan aplikasi dan kontennya kepada pihak lain, maka itu sama artinya menyerahkan separuh hidupnya untuk dikelola ke pihak lain,” katanya.
Apalagi, ujar dia, jika itu diserahkan kepada pihak lain yang notabene merupakan perusahaan asing.
“Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia,” katanya.
Dia menyarankan sebaiknya media digital bisa membangun ekosistem sendiri, sehingga dengan membangun komunitas atau ekosistem memungkinkan sebuah media untuk bisa mendapatkan pemasukan.
Di samping itu, ujarnya, bukan tidak mungkin ekosistem itu justru menarik minat pihak lain untuk bergabung.
Menurut Sapto, peluang bisnis media digital sangatlah banyak mulai dari pemasangan iklan, kerja sama dengan pemerintah atau pihak ketiga, membuat komunitas, memasukkan berbagai aplikasi yang menarik minat warga, dan sebagainya.
Dia mengatakan hingga saat ini jumlah media massa nasional tidak kurang dari 47 ribu, di antaranya sekitar 43 ribu media daring, sehingga ini merupakan jumlah media paling banyak di suatu negara.
“Yang mengejutkan, ternyata jumlah terbanyak media itu bukan di Pulau Jawa. Justru yang paling banyak ada di Riau sekitar 12 persen dari total media secara nasional,” katanya.
Sedangkan urutan berikutnya adalah di Kepulauan Riau sekitar 11 persen dan juga di Jakarta sekitar 11 persen, kemudian di Jawa Timur sekitar tujuh persen.
Komentar