Pembayaran parkir secara non-tunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan di Jakarta. Penerapannya akan terus diperluas secara bertahap.
Budi mengatakan digitalisasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih transparan dan akuntabel.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Warga Diminta Gunakan Parkir Resmi
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan pemerintah. Warga juga diminta memanfaatkan sistem pembayaran digital yang tersedia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi jalan sekaligus menciptakan mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” kata Budi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan transportasi dapat menghubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di 1500813, yang beroperasi selama 24 jam setiap hari.
Informasi mengenai layanan dan kebijakan transportasi juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, yang sekaligus menjadi salah satu kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Dengan penegasan tersebut, Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan angka tarif yang masih berupa usulan sebagai tarif resmi yang telah berlaku. Setiap perubahan tarif parkir nantinya akan disampaikan melalui mekanisme dan ketentuan resmi pemerintah. (*/hel)
Komentar