Apabila ke depan terdapat rencana penyesuaian tarif, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan kajian dan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi salah satu pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ada, yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk saat ini, tarif parkir yang disebutkan Dishub DKI masih sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk.
Dishub Fokus Benahi Parkir dan Tertibkan Parkir Liar
Alih-alih menaikkan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini memfokuskan perhatian pada pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran di Ibu Kota.
Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari memperluas digitalisasi pembayaran, meningkatkan kualitas peralatan parkir, memperkuat pengawasan, hingga menertibkan praktik parkir liar.
Komentar