Seputar Publik / Berita

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Jakarta Belum Naik, Angka yang Beredar Masih Sebatas Usulan

Kepala Dishub DKI Budi Awaluddin menyebut tarif parkir saat ini masih berlaku sesuai ketentuan. Pemerintah fokus membenahi tata kelola parkir, memperluas digitalisasi, dan menertibkan parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tarif parkir di Jakarta saat ini belum mengalami kenaikan. Angka tarif yang beredar di masyarakat masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan pemerintah. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tarif parkir di Jakarta saat ini belum mengalami kenaikan. Angka tarif yang beredar di masyarakat masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan pemerintah.

Apabila ke depan terdapat rencana penyesuaian tarif, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan kajian dan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.

Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi salah satu pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ada, yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk saat ini, tarif parkir yang disebutkan Dishub DKI masih sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk.

Dishub Fokus Benahi Parkir dan Tertibkan Parkir Liar

Alih-alih menaikkan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini memfokuskan perhatian pada pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran di Ibu Kota.

Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari memperluas digitalisasi pembayaran, meningkatkan kualitas peralatan parkir, memperkuat pengawasan, hingga menertibkan praktik parkir liar.

Tulis Komentar

Komentar