Seputar Publik Kota Bekasi - Pelaku penganiayaan Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi akhirnya berhasik ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota di Bandara Soekarna Hatta Cengkareng Jakarta Barat, Kamis malam (11/4/2025).
Usai ditangkap Pelaku berinisial AFET langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa secara intensif. Setelah diperiksa secara intensif dengan memanggil 5 orang saksi, Polres Metro Bekasi kota akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Pelaku sebelumnya sudah kita panggil dua kali yakni, hari Senin dan Rabu tapi tidak datang. Lalu kita lakukan penjemputan paksa dan akhirnya berhasil kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta pada kamis malam (11/4/2025)," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan memanggil 5 orangsaksi, akhirnya status pelaku dari terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka dan sudah ditahan, ungkap kasatreskrim menambahkan
Untuk memtanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasatreskrim, tersangka AFET dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Jadi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun,” jelas Kompol Binsar.
Komentar