Seputar Publik / Megapolitan

Ditangkap di Bandara Soetta, Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Terancam 5 Tahun Bui

Pelaku penganiaya Satpam Rumah Sakit Mitra  Keluarga  Bekasi usai ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di Bandara Soekarno Hatta. Pelaku penganiaya Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi usai ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di Bandara Soekarno Hatta.

Seputar Publik Kota Bekasi - Pelaku penganiayaan Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi akhirnya berhasik ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota di Bandara Soekarna Hatta Cengkareng Jakarta Barat, Kamis malam (11/4/2025).

Usai ditangkap Pelaku berinisial AFET langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa secara intensif. Setelah diperiksa secara intensif dengan memanggil 5 orang saksi, Polres Metro Bekasi kota akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Pelaku sebelumnya sudah kita panggil dua kali yakni, hari Senin dan Rabu tapi tidak datang. Lalu kita lakukan penjemputan paksa dan akhirnya berhasil kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta pada kamis malam (11/4/2025)," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan memanggil 5 orangsaksi, akhirnya status pelaku dari terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka dan sudah ditahan, ungkap kasatreskrim menambahkan

Untuk memtanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasatreskrim, tersangka AFET dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Jadi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun,” jelas Kompol Binsar.

Tulis Komentar

Komentar