Lebih lanjut, Hendriwan menegaskan pentingnya rencana kerja penguatan tata kelola keuangan daerah yang menjadi target pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025. Hal ini meliputi peningkatan pemahaman operasionalisasi aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum untuk seluruh pemangku kepentingan.
“Poin berikutnya adalah peningkatan aksesibilitas dan interoperabilitas aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum,” tegas Hendriwan.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau Pemda agar segera mempercepat dan mengambil langkah strategis dalam menerapkan SIPD. Langkah ini penting untuk meningkatkan kinerja maupun akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan terwujudnya Satu Data Indonesia.
“Ditjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada Pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD, pada masing-masing sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada Pemda,” tandas Hendriwan.
(*/RDN)
Komentar