“Transparansi dalam pengelolaan hasil hutan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan kayu dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat adat pemilik hak atas sumber daya alam,” ujarnya.
Legalitas Asal-Usul Kayu Perlu Dipastikan
Herman juga meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi penampungan kayu yang menurut informasi berada di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mencocokkan volume kayu yang tersimpan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pengelola.
Selain itu, aparat diminta memastikan jenis kayu, asal bahan baku, legalitas sumber kayu, serta dokumen setiap pengiriman.
«“Bila seluruh dokumen dan perizinan lengkap, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.»
Menurut Herman, penelusuran juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pembelian kayu dari masyarakat di wilayah Sorong Selatan.
Komentar