Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau Ilegal di Sorong Disorot, GAKUM KLHK Diminta Periksa Rantai Pasok hingga Industri

Informasi masyarakat dan hasil penelusuran wartawan memunculkan dugaan distribusi kayu olahan jenis merbau dari Sorong Selatan ke kawasan Aimas; aparat diminta memeriksa legalitas asal-usul, dokumen angkutan, hingga tujuan pengiriman.
Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut. Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut.

«“Kami berharap pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait aktivitas pengelolaan dan perdagangan kayu merbau di Kabupaten Sorong,” katanya.»

Iwan Alco Belum Memberikan Tanggapan

Dalam pemberitaan ini, nama Iwan Alco disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan atau pemasokan kayu.

Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Iwan Alco melalui pesan singkat WhatsApp untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan Iwan Alco dalam aktivitas tersebut masih merupakan informasi dan tudingan yang perlu diverifikasi oleh aparat berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut.

Desakan Penyelidikan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, kepolisian, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas kayu, dokumen pengangkutan, lokasi penampungan, kegiatan pengolahan, serta tujuan pemasaran maupun pengiriman ke luar daerah.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

Herman menegaskan, kepastian hukum diperlukan agar aktivitas pemanfaatan hasil hutan tidak menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat, maupun lingkungan.

Pada akhirnya, masyarakat berharap pembangunan ekonomi di Papua Barat Daya dapat berjalan dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan menghormati kepentingan masyarakat adat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Iwan Alco maupun pihak terkait lainnya. Redaksi terbuka menerima klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan yang relevan untuk keberimbangan pemberitaan.(Red.)*

Tulis Komentar

Komentar