Beranda
Seputar Publik / Berita

Dugaan Permintaan Biaya Perizinan Rp30 Juta oleh Oknum Kades di Purwakarta Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Dorong Klarifikasi dan Penegakan Aturan

Pengusaha besi tua mengaku mengalami hambatan usaha di Desa Bungursari; dugaan permintaan biaya pengurusan izin memicu perhatian publik dan mendorong perlunya penelusuran fakta secara objektif
Dugaan biaya perizinan usaha Rp30 juta di Desa Bungursari menjadi sorotan; publik menanti klarifikasi resmi dan langkah penegakan aturan yang objektif. Dugaan biaya perizinan usaha Rp30 juta di Desa Bungursari menjadi sorotan; publik menanti klarifikasi resmi dan langkah penegakan aturan yang objektif.

Seputarpublik.com || PURWAKARTA — Dugaan permintaan biaya pengurusan izin usaha senilai Rp30 juta yang menyeret seorang kepala desa berinisial NEZ di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan publik.

Persoalan ini, mencuat setelah seorang pelaku usaha besi tua, Putri Anditya, bersama suaminya, menyampaikan keberatan atas terhambatnya aktivitas usaha mereka yang disebut dihentikan dengan alasan belum memenuhi aspek perizinan tertentu.

Menurut keterangan pihak pengusaha, sebelum kegiatan bongkar muat dilakukan, mereka mengaku telah berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun.

> “Kami berupaya mengikuti prosedur yang kami pahami dengan berkoordinasi kepada perangkat lingkungan. Namun dalam proses berikutnya, kami merasa menghadapi kendala yang cukup menyulitkan,” ujar Putri dan suaminya saat dikonfirmasi.

Polemik berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya permintaan biaya sebesar Rp30 juta yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha secara menyeluruh.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang mengaku pernah melakukan klarifikasi langsung terkait legalitas dokumen usaha dan domisili milik pihak pengusaha.

Menurut narasumber tersebut, dalam percakapan itu disebut adanya nominal tertentu terkait kebutuhan pengurusan administrasi. Namun demikian, hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi yang dapat memverifikasi maksud maupun dasar dari pernyataan tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah kalangan menilai hal itu perlu menjadi perhatian serius, baik dari sisi etika pelayanan publik maupun kepatuhan terhadap regulasi administrasi pemerintahan desa.

Praktisi hukum Wedri Waldi, SH, MH, menilai bahwa setiap proses pelayanan publik, termasuk yang berada di tingkat pemerintahan desa, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

> “Setiap pejabat publik memiliki kewajiban menjaga integritas pelayanan. Apabila terdapat dugaan permintaan biaya di luar mekanisme resmi, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi secara objektif dan, bila diperlukan, ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wedri.

Ia menjelaskan, secara normatif terdapat sejumlah regulasi yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, termasuk dalam konteks pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Beberapa ketentuan yang kerap menjadi rujukan dalam konteks dugaan pelanggaran pelayanan publik antara lain ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, pemerasan, serta aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan larangan kepala desa menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk mekanisme pengawasan melalui Satuan Tugas Saber Pungli guna mendorong pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan tidak sah.

Wedri menambahkan bahwa proses klarifikasi dan penelusuran fakta harus dikedepankan agar semua pihak memperoleh kepastian serta keadilan.

> “Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Karena itu, penting bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan yang merugikan semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Putri Anditya bersama kuasa hukumnya disebut tengah mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan guna memperoleh kepastian hukum atas situasi yang mereka alami.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa berinisial NEZ belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta akurasi pemberitaan.(*/Samy)