Lebih lanjut Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku ASP, Pada Hari Minggu (08/10/2023) Sekira Pukul 01.00 Wib. Team Opsnal Satreskrim Polres Palas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku ASP sedang berada di desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Selanjutnya Sekira pukul 01.30 Wib team Opsnal yang di Pimpin Oleh KBO Iptu Ahmad Bani S. SH, satreskrim polres Palas bersama Team Opsnal bergerak menuju desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Dan sekira Pukul 02.15 WIb Team Opsnal Satreskrim yang di dampingi Masyarakat mengamankan diduga Pelaku berinisial ASP dari dalam rumahnya.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15s yang di bungkus Casing dompet warna hitam yang berisikan Video Asusila/Pornografi di Amankan ke Satreskrim Polres Padang lawas guna proses lanjut.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15s yang di bungkus Casing dompet warna hitam yang berisikan Video Asusila/Pornografi.
“Serta Dari Hasil Tes Urine yang telah dilakukan NEGATIF mengandung Zat Metamfetamina/AMP(sabu) dan Zat THC(ganja)”. Kata Kapolres Palas.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku ASP diancam dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan Ancaman Hukuman 4 tahun ditambah Sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi Ancaman Hukuman 5 tahun 4 bulan.
“Sehingga terhadap Tersangka ASP dapat dilakukan Penahanan. Dan Kita masih mendalami kasus ini. Untuk itu, kita mengimbau kepada orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya. Serta jika ada terindikasi korban, agar melaporkannya ke polres atau krian Polsek,” terang Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K. (*)
Komentar