Seputar Publik / Kriminal

Edan, Seorang Kakek Pertontonkan Video Porno Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Tersangka ASP bersama barang buktinya berada di Satreskrim Mapolres Palas Tersangka ASP bersama barang buktinya berada di Satreskrim Mapolres Palas

Dengan Laporan Polisi : LP/B/201/X/2023/SPKT/PALAS//POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 OKTOBER 2023., SP.Kap Nomor: SP.Kap/50/X/2023/Reskrim tanggal 08 Oktober 2023., dan SP.Han Nomor: SP.Han/38/X/2023/Reskrim tanggal 08 Oktober 2023., Pelapor AUN, (37), bersama dua orang sebagai saksi SH, (38) dan DH, (43),” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K.

Diterangkan Kapolres Palas, Kronologis kejadian berawal Pada hari Jumat (29/09/2023) sekira pukul 10.30 Wib, Pada saat salah satu orang tua korban berinisial AUS (Pelapor) berada dirumah, Di desa Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

Kemudian datang anak saya (Korban) yang berinisial SAN, (10), pulang kerumah setelah bermain dengan teman -temannya.

Sesampainya di Rumah, anak saya menceritakan bahwa ada seorang Laki-Laki yang memanggil Anak saya dan bersama teman-temannya yang berinisial AL, (10), ESH, (10), NAP, (10), NAH, (10), MFH, (11), dan MAS, (10), yang telah “MEMPERTONTONKAN PRODUK PORNOGRAFI BERBENTUK VIDEO” Kepada anak saya dan teman-temannya.

Yang mana mana Laki-Laki tersebut diketahui berinisial ASP (Pelaku) yang tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Atas perbuatan tersebut saya merasa keberatan dan dirugikan.

Selanjutnya saya membuat laporan di Polres Palas guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kapolres.

Tulis Komentar

Komentar