Seputar Publik / Uncategorized

FPPK- PS Laporkan Mafia Tanah di BPN Sumbawa, Diduga Terima Suap

Oplus_0 Oplus_0

“Bagaimana mungkin juga ditemukan SHM 507 berada dilokasi tanah yang kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk, karena didalam permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas adalah antara Pengko dan Ali BD, dan didalam permohonan rekonstruksi pengembalian batas harus jelas legal standingnya, bukan abal-abalan, mohon maaf negara ini adalah negara hukum yang memiliki regulasi aturan yang jelas,” terangnya.

“Ini sangat jelas dan terlihat bahwa adanya dugaan oknum Mafia Tanah ATR/BPN Sumbawa melakukan persengkongkolan,” sambungnya.

Dirinya sepakat secara bersama untuk mengundang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Kanwil ATR/BPN Sumbawa, Kemenkumham Republik Indonesia, Polda NTB, Kejati NTB dan mengundang Kejari Sumbawa untuk turun sidak lapangan rekonstruksi pengembalian batas tanah SHM 507 seperti yang dikatakan oleh oknum Mafia Tanah dari BPN Sumbawa yang menurutnya ditemukan SHM No 507 karena satu hamparan.

“Kita sepakat untuk melakukan rekonstruksi pengembalian batas SHM No 507 dengan mengundang semua pihak terkait demi keadilan dan kebenaran. bukan persengkongkolan jahat ingin memperkaya diri dari hak orang lain, dan saya katakan kepada BPN Sumbawa berani atau tidak,” tantangnya.

Setelah mengajukan laporan di Kejati NTB, akan melanjutkan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat.

FPPK PS sudah mengajukan surat permohonan audiensi atau hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti hearing dikantor ATR/BPN Sumbawa pada hari Selasa (12/11) kemarin. Hal tersebut merupakan cara untuk pencari keadilan dan kebenaran, agar dikemudian hari masyarakat khususnya masyarakat Sumbawa mendapatkan keadilan atas hak miliknya.

“Kami berharap kepada Presiden Republik indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk berantas para Mafia Tanah,” tandasnya.(Dani)

Tulis Komentar

Berita Terkait

Komentar