Ia juga menegaskan bahwa, oknum mafia tanah ATR/BPN Sumbawa tersebut ingin membodohi banyak orang dengan berbagai dalih. Karena mau seratus kali hamparan yang disampaikan oleh oknum pejabat BPN yang diduga mafia tanah tersebut, setuasi alam tidak akan bisa berubah selain tuhan mahakuasa yang bisa mengubahnya. Dimana SHM No 507 atas nama Sangka Suci, berdasarkan dengan batas-batasnya menunjukan bahwa sebelah Utara berbatasan dengan Laut, sementara fakta yuridis dilapangan sebelah barat adalah Laut, dan tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tidak ada hubungan dan tidak ada korelasi dengan rekonstruksi pengembalian batas tanah yang disengketakan antara Pengko dengan Ali BD.
“Sangat aneh apa yang di sampaikan oleh oknum pejabat BPN Sumbawa karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” tegasnya.
Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tahun 2012 tanah Penko ditemukan satu hamparan dengan SHM 507, jadi apa hubungannya dengan tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk dan dari mana mendapatkan hasilnya.
Sementara buku tanah No 507 adalah produk oknum Mafia Tanah ATR/BPN Sumbawa itu sendiri dan tidak miliki Warkah, kemudian bertentangan dengan batas – batasnya menunjukan sebelah Utara laut, sementara fakta yuridis lapangannya sebelah barat adalah Laut.
Komentar