Wartawan senior Herwan dan M. Nasir juga menyampaikan pandangan agar lembaga perbankan tidak melakukan pemblokiran rekening secara sembarangan.
Mereka menilai setiap tindakan terhadap rekening nasabah semestinya memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum.
“Secara etika, apakah boleh bank digunakan untuk alat politik, alat represif oleh negara? Mana tanggung jawab bank terhadap perlindungan nasabahnya,” kata Nasir, mantan wartawan Harian Kompas.
Sementara itu, wartawan senior Sigit Setiono mendorong agar fakta di balik pembekuan rekening tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar dan pihak yang mengajukan permintaan pembekuan.
“Kalau polisi yang minta pemblokiran rekening aktivis yang menyebabkan rusaknya kepercayaan bank, polisi juga harus bertanggung jawab,” tutur Sigit.
FWK: Bank Harus Tetap Profesional
Diskusi FWK tersebut pada akhirnya menekankan pentingnya menjaga posisi lembaga perbankan agar tetap profesional, independen, dan berlandaskan ketentuan hukum dalam menjalankan layanan kepada masyarakat.
FWK berpandangan bahwa persoalan pembekuan rekening nasabah harus ditempatkan dalam koridor hukum dan prosedur yang transparan. Di sisi lain, kewenangan aparat penegak hukum juga perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perbankan tetap dapat menjaga kepercayaan publik, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.(Red)*
Komentar