Beranda
Seputar Publik / Berita

FWK Soroti Pembekuan Rekening Aktivis: Bank Jangan Dijadikan Alat Represif Negara

Forum Wartawan Kebangsaan menilai independensi dan kepercayaan publik terhadap perbankan harus dijaga, sekaligus meminta setiap tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menggelar diskusi Rabuan di Jakarta, Rabu (26/8/2026), membahas isu pembekuan rekening aktivis dan pentingnya menjaga independensi serta kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menggelar diskusi Rabuan di Jakarta, Rabu (26/8/2026), membahas isu pembekuan rekening aktivis dan pentingnya menjaga independensi serta kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai lembaga perbankan harus tetap menjaga independensi dan menjalankan fungsi bisnisnya secara profesional dalam sistem demokrasi.

FWK mengingatkan agar bank tidak ditempatkan dalam posisi sebagai alat represif negara terhadap masyarakat, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi dan hak warga negara.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi Rabuan FWK yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Diskusi dipandu Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane dan dihadiri sejumlah wartawan senior, editor, serta pemimpin redaksi.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah pembekuan rekening seorang aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, yang disebut merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

FWK Soroti Pembekuan Rekening Aktivis

Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti pembekuan rekening Supriyono yang dilakukan menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Tindakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai persoalan rekening nasabah perlu ditempatkan dalam koridor hukum, prosedur perbankan, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

FWK menilai persoalan tersebut penting dibahas karena menyangkut hubungan antara lembaga keuangan, negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam sistem demokrasi.

“Menjadikan bank sebagai alat represif sama dengan menjadikan bank berhadap-hadapan dengan rakyat. Ini berbahaya untuk keamanan bank yang bersangkutan, baik secara fisik maupun kepercayaan masyarakat,” demikian pandangan yang mengemuka dalam diskusi.

Rekening Disebut Telah Diaktifkan Kembali

Dalam perkembangan terakhir yang disampaikan dalam rilis FWK, rekening Supriyono disebut telah diaktifkan kembali.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pengaktifan kembali rekening tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam polemik yang sebelumnya memunculkan kritik dari berbagai kalangan.

Hendry Ch. Bangun: Jangan Ganggu Kepercayaan Publik

Pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun, yang hadir dalam diskusi, menyesalkan apabila lembaga perbankan sampai ditempatkan dalam posisi yang berpotensi dipersepsikan sebagai instrumen tekanan terhadap warga sipil.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin konstitusi.

“Cara-cara demikian ini sangat berbahaya. Sekali lagi ini berbahaya bagi bisnis bank, bagi kepercayaan publik baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Hendry Ch. Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu aspek penting dalam keberlangsungan industri perbankan.

Raja Pane Soroti Perlindungan Nasabah

Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane juga mempertanyakan aspek perlindungan nasabah dalam persoalan pembekuan rekening tersebut.

Menurut Raja, bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga hubungan profesional dengan nasabah serta menjalankan setiap tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Mestinya, nasabah mendapat perlindungan kerahasiaan keuangan mereka yang tercatat di bank. Bukan malah, diperlihatkan pada aparat penegak hukum, dan kemudian memblokirnya. Di mana ini letak perlindungan bank terhadap nasabahnya,” kata Raja Pane.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan rekening nasabah.

FWK Ingatkan Potensi Preseden Buruk

Sekretaris FWK, Dr. Budi Nugraha, menyampaikan pandangan senada.

Menurutnya, pembekuan rekening nasabah dalam konteks aktivitas penyampaian aspirasi perlu dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prosedur hukum yang jelas.

“Ini preseden buruk. Nanti nasabah-nasabah yang bersuara vokal pada penyelenggaraan negara, bisa-bisa rekening mereka diblokir bank,” kata Budi.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar, mekanisme, serta prosedur yang digunakan dalam setiap tindakan terhadap rekening nasabah.

Wartawan Senior Minta Prosedur Diperjelas

Wartawan senior Herwan dan M. Nasir juga menyampaikan pandangan agar lembaga perbankan tidak melakukan pemblokiran rekening secara sembarangan.

Mereka menilai setiap tindakan terhadap rekening nasabah semestinya memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum.

“Secara etika, apakah boleh bank digunakan untuk alat politik, alat represif oleh negara? Mana tanggung jawab bank terhadap perlindungan nasabahnya,” kata Nasir, mantan wartawan Harian Kompas.

Sementara itu, wartawan senior Sigit Setiono mendorong agar fakta di balik pembekuan rekening tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar dan pihak yang mengajukan permintaan pembekuan.

“Kalau polisi yang minta pemblokiran rekening aktivis yang menyebabkan rusaknya kepercayaan bank, polisi juga harus bertanggung jawab,” tutur Sigit.

FWK: Bank Harus Tetap Profesional

Diskusi FWK tersebut pada akhirnya menekankan pentingnya menjaga posisi lembaga perbankan agar tetap profesional, independen, dan berlandaskan ketentuan hukum dalam menjalankan layanan kepada masyarakat.

FWK berpandangan bahwa persoalan pembekuan rekening nasabah harus ditempatkan dalam koridor hukum dan prosedur yang transparan. Di sisi lain, kewenangan aparat penegak hukum juga perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perbankan tetap dapat menjaga kepercayaan publik, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.(Red)*