Tindakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai persoalan rekening nasabah perlu ditempatkan dalam koridor hukum, prosedur perbankan, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
FWK menilai persoalan tersebut penting dibahas karena menyangkut hubungan antara lembaga keuangan, negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam sistem demokrasi.
“Menjadikan bank sebagai alat represif sama dengan menjadikan bank berhadap-hadapan dengan rakyat. Ini berbahaya untuk keamanan bank yang bersangkutan, baik secara fisik maupun kepercayaan masyarakat,” demikian pandangan yang mengemuka dalam diskusi.
Rekening Disebut Telah Diaktifkan Kembali
Dalam perkembangan terakhir yang disampaikan dalam rilis FWK, rekening Supriyono disebut telah diaktifkan kembali.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pengaktifan kembali rekening tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam polemik yang sebelumnya memunculkan kritik dari berbagai kalangan.
Komentar