Seputarpublik.com || ACEH SELATAN – Keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait tujuan serta legalitas aktivitas mereka di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Gerakan Masyarakat Bersuara (GeMAR) meminta Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan bersama instansi terkait untuk melakukan investigasi dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator GeMAR, Zainun, mengatakan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak imigrasi perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian maupun aktivitas para WNA tersebut selama berada di Aceh Selatan.
“Keberadaan mereka perlu mendapatkan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah publik,” kata Zainun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Komentar