Kuasa hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan turut termohon Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas kuasa hukum.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie Ardiansyah melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” pungkas Febri.
Permohonan praperadilan tersebut masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, seluruh dalil dan permintaan yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan bagian dari permohonan pemohon yang masih harus dinilai dan diputus oleh hakim praperadilan.
* Penulis: Simon
Komentar