Seputar Publik / Megapolitan
Hari Kedua Masa Tenang, DKI Turunkan 309 Ribu Alat Peraga Kampanye
Petugas menurunkan alat peraga kampanye
Selama masa tenang, kata Arifin, tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang hari pemungutan suara.Satpol PP DKI mengerahkan sebanyak 2.300 personel kegiatan penurunan APK dengan melakukan penyisiran jalan-jalan lingkungan hingga jalan protokol di Jakarta.
Arifin memastikan APK harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024 untuk menjaga situasi tetap kondusif dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2)
Kegiatan ini bersinergi dengan berbagai unsur seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
“Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024,” ujar Arifin.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
PTPN I Regional 7 Salurkan Bantuan Pendidikan di OKU
Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional
MG Turunkan Harga SUV Listrik di IIMS 2026, MGS5 EV Resmi Meluncur Mulai Rp333 Jutaan
Refleksi Akhir Tahun 2025 Forum Senja - AMKI Pusat
Patroli Blue Light Polres Palas Banyak Temukan Pelanggaran Pengendara Tak Pakai Helm
Satpol PP Dan Damkar Palas Tertibkan Pedagang Yang Jualan di Bahu Jalan Lintas Sibuhuan-Riau
PTPN IV PalmCo Salurkan Program Ramadan 2026: Intervensi Stunting hingga Fasilitas Mudik Gratis
Komentar