Seputar Publik, Palas – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara kembali mengagalkan peredaran Narkotika jenis shabu-shabu. Di Seputaran Simpang Madrasah, Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Jumat, (03/02/2023) sekira pukul 03.00 wib sampai selesai.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Palas, tiga (3) orang yang masih terbilang muda harus meringkuk di dalam sel Mapolres Palas Polres.
Hal ini disampaikan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, Jumat (03/02/2023) menjelaskan.
“Memang benar personil Satresnarkoba polres palas ada melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria yang diduga merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu-shabu di seputaran simpang Madrasah Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas,”jelasnya.
Ke 3 orang tadi berinisial 1. RRL, (26), berprofesi sebagai Swasta, beralamat Desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Padang Lawas., 2. ZFS, (26), bekerja sebagai Swasta, Desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Padang Lawas., dan 3. AR, (33), bekerja sebagai Swasta, Desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Komentar