Seputar Publik / Nusantara

Johan Rosihan: Perlu Kepastian Hukum Bidang Pangan untuk Cegah Abuse of Power

Bagi Johan, Mahkamah perlu memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin dan bukan seperti yang terjadi selama ini, bahwa seolah-olah rakyat harus berterimakasih kepeda pemerintah dengan cara mengikuti pilihan politik tertentu.

“Hal ini mengurangi daya nalar masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihannya padahal di sisi lain pemerintah sesungguhnya telah banyak melakukan kebijakan yang telah menciderai kedaulatan pangan nasional,” kata politisi asal Pulau Sumbawa ini.

Johan mencontohkan, anggaran Bansos ketika masuk 2024 terus ditingkatkan namun malah anggaran pertanian terus dikurangi setiap tahun, dan ketika harga pangan melambung tinggi pemerintah tidak berdaya.

Legislator Senayan ini menandaskan bahwa ketika pemerintah melakukan kesalahan fatal atas urusan pangan ini maka sesungguhnya telah menyalahi konstitusi, sebab menurutnya walaupun dalam batang tubuh UUD 1945 belum ada jaminan eksplisit mengenai hak atas pangan, namun secara implisit, jaminan hak atas pangan terdapat dalam pasal 28C ayat (1) dan pasal 281 ayat (4) dari UUD 1945.

“Saya menekankan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan bukan untuk kepentingan politik elektoral,” ujar dia.

(Yyt)

Tulis Komentar

Komentar